Malang, IDN Times - Ratusan perempuan di Malang mendatangi Kantor Satreskrim Polres Malang untuk melaporkan kakak beradik bernama Erna Ernia Kartika dan Nimas Kartika Sari warga Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Keduanya dilaporkan atas kasus penipuan jual-beli arisan yang ternyata fiktif.
350 Perempuan di Malang jadi Korban Jual Beli Arisan Fiktif

Intinya sih...
Sebanyak 350 perempuan di Malang menjadi korban jual-beli arisan fiktif
Kedua terlapor menawarkan keuntungan besar hingga Rp1 juta, namun uang tidak pernah cair dan total kerugian mencapai Rp7 miliar
Modus pelaku adalah menjalankan arisan fiktif melalui grup WhatsApp dan kabur setelah mendapatkan uang dari para korban
1. Sebanyak 350 orang perempuan jadi korban jual-beli arisan di Malang
Salah seorang korban berinisial D (26) menceritakan kalau kedua terlapor ini menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen dari bisnis jual-beli arisan ini. Keduanya menawarkan arisan senilai Rp1 juta kepada D dengan cukup membeli Rp500 ribu, kemudian hasil arisan senilai Rp1 juta ini akan cair kurang dari 1 bulan.
"Kerugian saya yang bisa terdeteksi oleh polisi itu Rp9,8 juta, tapi sebenarnya saya sudah rugi Rp16,5 juta. Karena dari rekening koran saya yang terdeteksi cuma Rp9,8 juta itu," terangnya saat ditemui pada Jumat (8/8/2025).
D mengungkapkan kalau awalnya pencairan dari kedua terlapor ini lancar-lancar saja, sehingga banyak orang yang percaya dan ikut bisnis dengan kedua terlapor ini. Hingga akhirnya sekitar 500 orang yang ikut grup WhatsApp jual-beli arisan ini.
"Yang ikut jadi korban itu sekitar 350 orang. Kebanyakan korbannya orang Kecamatan Turen, Kabupaten Malang tapi ada juga orang luar kota," bebernya.
2. Begini modus pelaku menipu para perempuan yang ikut dalam grup WhatsApp jual-beli arisan
Di tempat yang sama, A (23) mengungkapkan kalau kedua pelaku ini sudah sejak 2017 menjalankan arisan reguler, kemudian pada awal 2025 mereka mendirikan jual-beli arisan. Hal ini membuat para korban ini percaya karena keduanya tidak memiliki jejak penipuan sebelumnya.
"Dia itu menawarkan jual-beli arisan lewat grup WhatsApp. Jadi misal pada 1 Juni 2025 dia menawarkan jual-beli arisan senilai Rp 1 juta, kemudian tanggal 15 Juni 2025 saya beli seharga Rp500 ribu, kemudian itu seharusnya pada 2 Agustus 2025 kita dapat Rp1 juta itu, tapi dia malah menghilang sebelum mencairkan yang Rp1 juta ini," jelasnya.
Setelah diselidiki, A mengetahui kalau ternyata arisan senilai Rp1 juta ini tidak pernah ada alias fiktif. Ternyata uang Rp500 ribu yang diberikan A diputar oleh kedua terlapor ini untuk jual-beli arisan lain.
3. Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp7 miliar
A mengungkapkan kalau kedua terlapor sudah didatangi oleh para korban dan berjanji mengembalikan uang yang terlanjur diberikan pada 24 Juli 2025. Tapi bukannya menepati janjinya, kini keduanya malah kabur dan tidak bisa dihubungi lagi.
"Katanya mau mengembalikan uang-uang ini, tapi sekarang lari dari tanggung jawabnya, dia sekarang sudah tidak bisa dihubungi lagi. Dia awalnya maunya mengembalikan modal yang belum cair dikurangi laba yang pernah dicairkan, tapi sampai sekarang bahkan modal yang kita berikan belum kembali juga," tandasnya.
Lebih lanjut, A mengungkapkan kalau berdasarkan data yang telah ia kumpukan dari 350 korban, total kerugian telah mencapai Rp7 miliar. Kini ia dan para korban memilih menempuh jalur hukum karena tidak ada itikad baik dari kedua terlapor.