Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260124-WA0054.jpg
Motor hasil penindakan razia balap liar Surabaya. (IDN Times/khusnul Hasana)

Intinya sih...

  • Ratusan motor balap liar disita polisi Surabaya sejak Desember 2025

  • 141 motor hasil patroli, mayoritas tak sesuai spesifikasi dan belum diambil pemiliknya

  • Pemilik diwajibkan membayar denda tilang dan tidak boleh melalui calo

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Ratusan kendaraan hasil penyiataan aksi balap liar terparkir rapi di Mapolrestabes Surabaya sejak akhir Desember 2025. Motor tersebut tak kunjung diambil oleh pemilknya.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, setidaknya ada sebanyak 141 kendaraan yang disita dari hasil patroli sejak Desember 2025. Sebanyak 141 motor itu ditindak saat patroli yang digelar Polrestabes Surabaya setiap malam. Penindakan dilakukan di beberapa titik Kota Pahlawan.

"Ada sejumlah sekitar 141 unit. Di mana ini kita melaksanakan penangkapannya dengan pola khusus dengan sistem hunting oleh anggota di lapangan setiap malam," ujarnya, Sabtu (24/1/2026).

Mayoritas motor tersebut tak sesuai spesifikasi. Ada yang diganti knalpotnya menjadi knalpot brong, tak memiliki spion hingga ban diganti. "Biasanya pasti knalpot brong, tidak pakai spion, kemudian sok depannya mati, bannya pakai ban cacing," jelasnya.

Dari 141 kendaraan, 40 di antaranya sudah di ambil pemilik. "Dari 141 yang ditindak, sudah 40 yang diambil pemiliknya," ungkap Galih.

Galih menyebut, tidak menutup kemungkinan motor-motor barang bukti aksi balap liar tersebut diduga hasil dari kejahatan. Dugaan ini lantaran, pemilik mayoritas tak segera mengambil kendaraannya. "Karena memang kami sengaja fasilitasi karena kan begini, ini motor-motor ini ini belum tentu murni hanya karena dia balap liar, balap liar itu hanya awalnya saja," tutur dia.

Galih berharap agar para pemilik motor segera mengambil motornya di Mapolrestabes Surabaya. Pemilik juga diwajibkan membayar denda tilang. "Jadi, silakan untuk rekan-rekan yang merasa memiliki motor-motor di depan Polrestabes Surabaya ini silakan datang ke Satpas Kolombo menemui petugas tilang dengan membawa STNK, BPKB serta lembar tilangnya," terang dia.

Petugas bakal mempermudah pengambilan kendaraan. Bila surat tilang bilang, petugas akan melakukan verifikasi pada sistem yang telah dimiliki Polrestabes Surabaya. "Kalaupun tidak ada, kami juga punya data register untuk sebagai data awal kami di kantor. Dan nanti silakan membayar denda langsung ke BRI melalui Briva," kata Galih.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tak mengambil kendaraan melalui calo. Sebab, semua pembayaran dilakukan melalui rekening negara. "Jadi, tidak boleh melalui calo dan nanti pembayarannya silakan langsung ke Bank BRI melalui Briva," pungkasnya.

Editorial Team