Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi demonstrasi buruh. ciricara.com

Bojonegoro, IDN Times- Ratusan buruh pabrik sepatu PT. Shou Fong Lastindo di Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro menggelar aksi unjuk rasa, Jumat (7/5/2021). Dalam aksinya mereka menuntut pihak perusahaan membayar gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) mereka.

1. Massa juga menggelar aksi mogok kerja

Ratusan karyawati pabrik sepatu di Bojonegoro menggelar aksi unjuk rasa. Dok Istimewa

Selain menggelar aksi unjuk rasa, massa yang didominasi kaum perempuan tersebut juga melakukan aksi mogok kerja. Hal itu dia lakukan sebagi bentuk perlawanan terhadap perusahaan atas hak-hak para buruh yang belum dipenuhi. Menanggapi hal itu Humas Pemkab Bojonegoro Masirin akan menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi oleh ratusan pekerja sepatu tersebut.

"Ya benar tadi ada demo, kita akan selesaikan persolan ini," kata Masirin saat dihubungi IDN Times.

2. Perusahaan yang tidak membayar gaji dan THR karyawan bisa disanksi

Ratusan karyawati pabrik sepatu di Bojonegoro menggelar aksi unjuk rasa. Dok Istimewa

Menurut Masirin aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan buruh tersebut, karena mereka merasa dirugikan oleh pihak perusahaan. Sesuai peraturan pemerintah perusahaan berkewajiban untuk membayar upah sekaligus THR kepada karyawannya. Jika tidak maka kewajiban pemerintah daerah akan memberikan saksi.

"Ya tentunya kalau pihak perusahaan tidak melakukan kewajibannya membayar gaji dan THR kepada karyawannya maka bisa diberikan sanksi," jelasnya.

3. Pemkab Bojonegoro akan panggil pihak perusahaan

Ratusan karyawati pabrik sepatu di Bojonegoro menggelar aksi unjuk rasa. Dok Istimewa

Selain itu, lanjut Masirin, jika pihak perusahaan masih belum membayar gaji dan THR kepada karyawannya. Maka pemerintah Bojonegoro akan memanggil pihak perusahaan dan meminta keterangan sejumlah karyawan.

"Ya kita akan panggil, tapi sebelumnya kita juga minta pihak Disnaker melakukan upaya mediasi agar para buruh ini bisa diberikan hak gaji dan THR mereka," pungkasnya.

Editorial Team

EditorImron