Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Garam yang saat ini tengah digodok DPRD Jatim. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyebut keberadaan payung hukum tersebut penting mengingat 40 persen kebutuhan garam nasional dipasok dari Jawa Timur.
“Kami menyambut baik hadirnya produk hukum yang akan melindungi para pembudidaya garam. Ini memang sudah lama menjadi tantangan bersama,” ujar Emil, Senin (3/11/2025).
Emil mengatakan bahwa persoalan utama para petambak garam terletak pada kepastian serapan dan harga. Menurutnya, perlu ada kolaborasi konkret antara pemerintah daerah, dinas terkait, dan industri pengolah garam agar petambak memperoleh harga jual yang adil.
“Saya pernah memperjuangkan bagaimana pabrik-pabrik garam memberikan komitmen harga dan kualitas yang baik ketika menyerap garam rakyat. Kolaborasi dengan petambak ini sangat penting,” jelas Emil.
Pemprov Jatim disebut terus mendampingi pembudidaya garam melalui program peningkatan kualitas produksi. Beberapa teknologi yang sudah diterapkan antara lain rumah prisma dan geomembran, terutama di wilayah pesisir seperti Gresik dan Madura, untuk meningkatkan kadar NaCl dan ketahanan terhadap cuaca.
“Teknologi seperti rumah prisma dan geomembran sudah diterapkan dan memberikan perbaikan kualitas secara bertahap. Masalah memang belum selesai total, tapi ada peningkatan produksi dan mutu garam di daerah-daerah yang menerapkannya,” ujarnya.
Emil menegaskan bahwa Raperda ini diharapkan memperkuat ekosistem garam rakyat mulai dari produksi, distribusi, hingga penyerapan oleh industri. Menurutnya, upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan kesejahteraan petambak.
“Harapannya, Raperda ini mempertegas posisi petambak garam, memberikan perlindungan harga, akses teknologi, dan memastikan industri menyerap garam rakyat,” pungkasnya.
