Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat di rumah pelaku, mulai dari baju angkatan laut, sepatu dinas AL, topi marinir dan KTA palsu. Sejumlah surat-surat kendaraan sepeda motor juga diamankan. Polisi menduga, surat-surat kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Tidak tanggung-tanggung, Yono juga mentato tubuhnya dengan tulisan Marinir di bagian lengannya. Dari situ, Yono diduga sudah menyiapkan segalanya dengan matang untuk alat melakukan aksi kejahatan.
Sementara itu, Komandan Dandenpom (PM) Lanal Banyuwangi, Tony Seolarso menambahkan, Yono dinyatakan tidak terbukti sebagai anggotanya. "Enggak ada sama sekali, tidak ada hubungan dengan TNI AL. Semua tidak asli, pemalsuan data sipil yang mengaku TNI AL," kata Tony.
AKibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Polres Banyuwangi untuk dilakukan pendalaman. Polisi menyebut masih banyak korban yang belum terungkap dan melapor ke polisi.