Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, pamerkan barang bukti tangkapan kejahatan selama bulan Ramadan. IDN Tiimes/Riyanto.
Tak hanya narkoba dan judi, polisi juga mengamankan seorang pemuda asal Kabupaten Madiun berinisial ADM (23) di Kecamatan Ngariboyo, Magetan.
ADM kedapatan membawa tiga kilogram serbuk bahan peledak di dalam tas ransel. Ia diduga hendak menjual bahan tersebut dengan sistem cash on delivery (COD).
“Diduga akan disalahgunakan untuk petasan. Ini sangat berbahaya, apalagi menjelang Ramadan dan Idulfitri,” ujar Erik.
Barang bukti yang disita meliputi tas ransel, sepeda motor, telepon seluler, dan tiga kilogram bubuk mesiu. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan KUHP terbaru.
Polres Magetan memastikan Operasi Pekat Semeru 2026 akan terus diintensifkan. Polisi juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.
"Ramadan harus aman, tanpa narkoba, judi, dan petasan ilegal," tutupnya.