Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tempat hiburan malam. Istimewa

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan. Tak hanya itu, penjualan minuman beralkohol juga dilarang keras.

Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim tentang peningkatan dan pemeliharaan Kamtibmas di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Dalam surat tersebut, pengelola atau penanggung jawab usaha pariwisata untuk mengawasi, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan.

Hal yang sama juga diberlakukan kepada penyedia akomodasi parisiwata seperti hotel, villa, dan motel. Kemudian untuk penyedia jasa transportasi dan perjalanan wisata diimbau untuk memberikan pelayanan dan jaminan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan penumpang.

Penyedia jasa transportasi diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan pengemudinya serta pastikan  terbebas dari penggunaan NAPZA selama bertugas. Penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti usaha diskotek, kelab malam, pub atau rumah musik, karaoke dan panti pijat atau rumah pijat  selama bulan Ramadan ini diwajibkan kegiatan usahanya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di