Ramadan: Diskotek, Pub hingga Karaoke di Jatim Wajib Tutup

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan. Tak hanya itu, penjualan minuman beralkohol juga dilarang keras.
Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim tentang peningkatan dan pemeliharaan Kamtibmas di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Dalam surat tersebut, pengelola atau penanggung jawab usaha pariwisata untuk mengawasi, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan.
Hal yang sama juga diberlakukan kepada penyedia akomodasi parisiwata seperti hotel, villa, dan motel. Kemudian untuk penyedia jasa transportasi dan perjalanan wisata diimbau untuk memberikan pelayanan dan jaminan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan penumpang.
Penyedia jasa transportasi diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan pengemudinya serta pastikan terbebas dari penggunaan NAPZA selama bertugas. Penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti usaha diskotek, kelab malam, pub atau rumah musik, karaoke dan panti pijat atau rumah pijat selama bulan Ramadan ini diwajibkan kegiatan usahanya.