Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Surabaya, IDN Times - Sugi Nur Raharja  ditangkap dan dutetapkan tersangka dugaan ujaran kebencian pada Sabtu (24/10/2020) lalu. Penangkapan oleh Bareskrim Mabes Polri ini menindaklanjuti laporan Ketua PCNU Cirebon. Nur sendiri disoal lantaran menyampaikan pernyataan yang dianggap tidak pantas di YouTube milik Refly Harun.

1. Imbau masyarakat selektif dalam memilih ustaz

Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2019 (ANTARA FOTO/Kemal Tohir)

Penangkapan itu pun diapresiasi sejumlah pihak. Salah satunya ialah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim). Dari kasus inilah, Katib Suriyah PWNU Jatim, Kiai Syafrudin Syarif mengimbau masyarakat khususnya warga Nahdliyin lebih selektif dalam memilih ustaz.

"Hendaknya untuk mencari ustaz panutan itu ada pesan. Bahwa kalau kalian mencari ilmu, ilmu adalah agama maka kalian harus tahu dari mana mengambil agama/ilmu itu," ujarnya dihubungi, Kamis (29/10/2020).

2. Nilai Sugi Nur tidak layak

Editorial Team

Tonton lebih seru di