Malang, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras atas hasil putusan sidang Tragedi Kanjuruhan kepada lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini (16/03/2023).
Mereka menilai vonis majelis hakim terlalu ringan kepada AKP Has Darmawan selaku Danki III Brimob Polda Jawa Timur, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang, Abdul Haris selaku Ketua Panpel Pertandingan Arema FC, dan Suko Sutrisno selaku Security Officer.
Kelimanya tidak ada yang mendapatkan vonis lebih dari 2 tahun penjara. Bahkan, ada 2 terdakwa dari Polri yang dibebaskan dari segala tuntutan. Tentu keputusan ini membuat keluarga korban menangis sejadi-jadinya.