Magetan, IDN Times – Pemerintah telah menetapkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sejak 22 Oktober 2025 melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025. Kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban petani dengan menyesuaikan harga di tingkat eceran.
Namun, di sejumlah wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, harga pupuk bersubsidi di tingkat kelompok tani (poktan) dilaporkan masih di atas ketentuan. Petani menilai, penurunan HET belum sepenuhnya dirasakan di lapangan.
"Katanya pupuk turun harga, tapi di sini tetap dijual mahal. Dulu sebelum turun malah dijual Rp150 ribu persak, sekarang sekitar Rp135 ribu,” ujar Sutrisno, petani asal Kecamatan Parang, Senin (3/11/2025).
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan terbaru, harga resmi pupuk bersubsidi per sak seharusnya adalah sebagai berikut:
Urea: Rp90.000 (50 kg)
NPK Phonska: Rp92.000 (50 kg)
NPK Kakao: Rp132.000 (50 kg)
ZA: Rp68.000 (50 kg)
Organik Petroganik: Rp25.600 (40 kg)
Harga tersebut jauh di bawah harga yang berlaku di sebagian poktan di Magetan, yang masih menjual dengan selisih antara Rp30 hingga 40 ribu per sak.
