Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Puluhan Komponen PJU di Malang Raya Hilang, Ternyata Ini Pelakunya

default-image.png
Default Image IDN

Batu, IDN Times - AI (34) dan FR (47) tidak bisa berkutik usai ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu, mereka ditangkap karena melakukan pencurian komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah lokasi di Malang Raya. Keduanya juga sempat viral di media sosial saat melakukan aksinya terekam CCTV di Kota Batu.

1. Kedua pelaku sudah melakukan pencurian komponen PJU di 20 TKP

default-image.png
Default Image IDN

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan jika kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian komponen PJU di 20 TKP di Malang Raya. Mereka secara spesifik mengincar instalasi lampu PJU yang minim pengawasan seperti di Kelurahan Oro-oro Ombo, Temas, Songgokerto, sampai Junrejo.

"Kalau untuk yang di Malang Raya itu sudah dilakukan sejauh ini sudah 24 TKP, kalau di Kota Batu sendiri sebanyak 20 TKP yang ada barang buktinya. Peristiwa ini terjadi dimulai pada hari Minggu tanggal 4 Mei sampai dengan hari Senin tanggal 5 Mei. Dalam kurun waktu dua hari beraksi di Batu itu sudah berhasil mengumpulkan banyak barang bukti dengan 20 TKP," terangnya saat konferensi pers pada Kamis (22/5/2025).

2. Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksinya

default-image.png
Default Image IDN

Andi menjelaskan jika kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksinya. AI berperan sebagai pengendara sepeda motor sekaligus yang mengawasi lokasi sekitar, sedangkan FR berperan sebagai pemetik atau pengambil alat PJU yang akan dicuri.

"Keduanya berangkat dari Semarang, lalu menentukan daerah sasaran. Alasannya ke Malang karena dinilai lebih mudah. Kemudian berkeliling di wilayah Kota Batu, dan wilayah Malang raya, yang beberapa kasusnya viral satu pekan terakhir," jelasnya.

Pengalamannya pelaku sebagai pegawai teknisi listrik swasta rekanan PLN di Semarang juga membuat mereka dengan mudah menentukan target sasaran dan mengambil beberapa peralatan PJU berupa panel timer, kontaktor, hingga perangkat MCB. Usai mencuri, rencananya pelaku menjual hasil pencuriannya ke pasar loak, tapi belum sampai dijual tim Satreskrim Polres Batu sudah lebih dulu menangkap mereka.

3. Kerugian akibat perbuatan mereka capai Rp42 juta, para pelaku diancam 7 tahun penjara

Konferensi pers kasus pencurian komponen PJU di Kota Batu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Akibat perbuatan mereka, kerugian yang dialami oleh pemerintah ditaksir mencapai Rp42 juta. Kerugian ini dihitung dari barang bukti berupa 20 buah kontaktor, 10 timer switch atau panel waktu, 56 buah MCB, satu buah kabel hasil pemotongan instalasi. Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor Honda Beat Nopol H 5085 BKG yang digunakan kedua pelaku sebagai sarana.

"Keduanya dikenakan pasal tidak pidana pencurian dengan pemberatan, terjadi perulangan maka pasal yang digunakan adalah pasal 363 ayat 1 ke-4 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, potensi ancaman penjaranya 7 tahun," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us