Tangkapan layar video suasana pesta ulang tahun Gubernur Khofifah di Gedung Grahadi. TikTok
Namun, 7 hari berselang, tiba-tiba ada video pesta ulang tahun Khofifah menyebar viral. Pesta ulang tahun ke-56 orang nomor satu di Jatim itu, seperti bukan tanpa persiapan. Karena ada makanan prasmanan, ada penyanyi Katon Bagaskara yang menghibur, dan diduga timbulkan kerumunan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun buru-buru melakukan klarifikasi.
"Memang betul ada acara, acara itu dadakan, surprise. Surprise dari staff dan para kepala OPD. Tidak semuanya karena beberapa kepala OPD ada kunjungan kerja. Itu tidak ada yang direncanakan," ujar Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono di Kantor Gubernur Jatim, Jumat (21/5/2021). Ia juga menyebut acara sudah sesuai protokol kesehatan.
Bahkan Khofifah sendiri akhirnya buka suara. "Tidak ada lagu ulang tahun. Tidak ada ucapan ulang tahun, tidak ada bersalam atau berjejer. Juga tidak ada potong kue tart ultah," ujar Khofifah, Sabtu (22/5/2021), diiringi permintaan maaf.
Khofifah sudah klarifikasi, tapi hati rakyat belum sepenuhnya terobati. Beberapa elemen rakyat melaporkan pesta khofifah ini ke Polda Jatim. Polisi pun telah melakukan olah TKP di Gedung Negara Grahadi tempat pesta itu digelar.
Jauh sebelum ultah Khofifah itu, Wali Kota Blitar, Santoso, juga sudah mendapatkan sanksi denda dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Orang nomor satu di jajaran Pemkot Blitar ini harus membayar denda sebesar Rp5 juta, terkait viralnya video menyanyi dan berjoget tanpa masker beberapa waktu lalu.
Selain Santoso, terdapat 13 orang lain yang terekam video juga ikut menerima sanksi denda. Perkara ini juga telah disidangkan pada Jumat (26/3/2021) lalu.
Bergeser ke Jawa Tengah (Jateng), pelanggaran protokol kesehatan juga dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Ia mengadakan hajatan dan konser dangdutan di tengah pandemik pada akhir tahun 2020 lalu.
Belakangan, pejabat legislatif itu divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp50 juta (subsider tiga bulan kurungan penjara) oleh Pengadilan Negeri Kota Tegal, pada Selasa 12 Januari 2021.
Sanksi itu diberikan karena Wasmad tidak mempunyai kepedulian dan tidak mendukung program pemerintah maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tegal untuk mencegah penyebaran wabah penyakit COVID-19.
Masih di Jateng, kegiatan halal bihalal camat dan lurah se-Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah bersama pengurus anak cabang (PAC) PDI Perjuangan juga viral di media sosial.
Buntut kejadian itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengambil kebijakan memecat jabatan Havid lantaran dianggap mencoreng pemerintahan Kabupaten Sukoharjo.
“Jabatan Plt Camat Sukoharjo kami copot dan dikembalikan ke jabatan definitifnya sebagai Lurah Gayam,” ujar Etty, Senin (24/5/2021).
Kemudian, di Provinsi Lampung acara kerumunan timbul di Kabupaten Tanggamus Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka. Kala itu terdapat acara organ tunggal yang dihadiri oleh 800 massa.
Buntut dari kejadian itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mencopot Iptu Pambudi Raharjo sebagai Kapolsek Semaka. Hendro menyebut, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan sekaligus antensi Polri dalam penanganan pandemik COVID-19.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, pencopotan Kapolsek Semaka merupakan bentuk punishment kepada aparat kepolisian karena dianggap tidak mampu mengendalikan massa.