Kantor SHB sempat beroperasi selama 8 bulan sebelum pemilik ditetapkan sebagai tersangka. IDN Times/ Riyanto
Sucipto menuturkan, masyarakat setempat juga mengetahui adanya aktivitas yang dilakukan oleh para TKI. Bahkan, jumlahnya pun tidak sedikit.
"Setiap hari ada bimbingan yang diikuti oleh para TKI. Tapi aktivitas perusahaan cuma sebentar saja, cuma 8 bulan, terus setelah itu tutup sampai sekarang. Jadi ya kontrakan saya yang tempati sekarang," tuturnya.
Menurutnya, pengurus perusahaan mengontrak bangunan miliknya sebulan sekali atas nama Siti Nuravivah. Namun, sebelum itu, dia juga dihubungi oleh Enik Waldkonig.
"Ketika itu saya ditelepon apakah rumah saya sudah ada yang mengontrak apa belum. Kalau belum, saya pakai buat kantor," terangnya.