Petugas menunjukkan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Jakarta, pada 28 Juli 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ferdy menyarankan, pembeli potensial emas tak boleh hanya mengandalkan informasi sepihak dari marketing. Pembeli juga harus berkontak langsung dengan manajemen Antam soal diskon.
Menurut dia, informasi dari manajemen perusahaan sangat penting agar pembeli emas bisa mengambil keputusan bertransaksi secara benar dan mengetahui modus marketing. Dalam banyak kasus yang dihadapi pembeli Antam, pelacakan informasi seperti ini tidak pernah dilakukan oleh pembeli.
Pembeli yang beritikad baik harus melakukan pengecekan atau penelitian dengan hati-hati tentang objek yang akan dibeli. Ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2016. Pembeli bisa saja abai dan boleh jadi ada unsur kesengajaan tidak melakukan pengecekan terhadap objek yang dibeli.
Dia hanya percaya informasi marketing yang tentu secara sadar melakukan tindak penipuan. Untuk itu, hakim dalam memutuskan perkara gugatan para pihak terhadap Antam harus cermat dan teliti agar tidak sepihak.
“Muara semua keputusan harus berawal dari cara bertransaksi dalam pembelian emas Antam agar keputusan tidak sepihak,” ucapnya.