Surabaya, IDN Times - Penanganan proses hukum kasus ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang terjadi pada akhir September lalu, dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga kini, polisi belum mengumumkan tersangka dalam peristiwa yang menelan 63 korban jiwa tersebut.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan saat ini pihaknya masih memprioritaskan penanganan kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi seiring masuknya musim hujan. Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, namun update resmi baru akan disampaikan pada waktu yang tepat.
“Jadi sekarang kita fokus dulu kepada ini ya, (antisipasi kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi). Nanti kalau pada saatnya ada proses, nanti akan kita sampaikan. Sementara ini kita fokus pada seperti yang kita laksanakan hari ini,” ujar Nanang usai Apel Siaga Bencana di Mapolda Jatim, Rabu (5/11/2025).
Padahal, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut bahwa tragedi ponpes ambruk di Sidoarjo merupakan bencana non-alam. Bahkan, menjadi bencana terbesar sepanjang tahun 2025, dengan korban jiwa mencapai 63 orang.
Sementara penanganan hukumnya, Polda Jatim hanya menyebut memeriksa 17 saksi. Tapi hingga kini tak pernah diungkap latar belakang saksi yang menjalani pemeriksaan. Padahal, statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Tak hanya itu, Polda Jatim juga telah menetapkan pasal yang akan disangkakan kepada tersangka, Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau luka-luka, serta ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Karena, ahli bangunan sudah menyebut berulang kali kalau tragedi itu ditengarai gagal konstruksi.
