Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Program Pemutihan Jatim, Sasar 15 Persen Masyarakat Tak Patuh

ilustrasi perluasan basis pajak (Freepik/pch.vector)
Intinya sih...
  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberikan keringanan hingga pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk mengejar wajib pajak yang belum patuh dan meringankan masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jatim sudah mencapai 85 persen, sehingga program ini bertujuan untuk mengelola dan mengedukasi 15 persen sisanya agar patuh.
  • Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi akan dimanfaatkan oleh sebanyak 878.392 objek dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp13.682.231.763,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengungkap alasan terkait kebijakan keringanan hingga pembebasan pajak kendaraan bermotor. Beberapa di antaranya, untuk mengejar wajib pajak yang belum patuh dan meringankan masyarakat berpenghasilan rendah maupun miskin.

Diketahui, kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Serta Kepgub Jatim Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Subbidang PKB dan BPNKB Bapenda Jatim, Hendrik Kristian mengatakan, saat ini tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jatim sudah mencapai 85 persen. Artinya masih ada sebanyak 15 persen yang sedang dikejar.

"Ketaatan mencapai 85 persen, sehingga program ini semakin meringankan beban ekonomi rakyat Jatim. Tantangan kami saat ini adalah bagaimana mengelola dan mengedukasi 15 persen sisanya agar patuh," ujarnya, Rabu (16/7/2025).

Hendrik menegaskan bahwa program ini lebih dari sekadar pembebasan denda. Melainkan juga upaya membangun kesadaran kolektif terhadap kewajiban pajak sebagai bagian dari kontribusi warga terhadap pembangunan daerah.

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 691.913 objek dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp194.669.313.368,00.

Kemudian pembebasan pengenaan PKB progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.190.207.491,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp2.888.471.543,00.

Lebih lanjut, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.910.649.388,00, diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp29.534.527.222,00.

Selanjutnya, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi online. Diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.334 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp2.216.072.170,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp3.291.729.000,00.

Sementara pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.365.302.715,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp655.371.045,00.

Total sebanyak 878.392 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp13.682.231.763,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp231.039.412.177,00.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us