Mojokerto, IDN Times - Fakta baru terungkap dalam kasus mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana (24) terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menyebut, Alvi sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online (ojol) ternyata pernah memiliki pengalaman sebagai jagal hewan.
Pengalaman inilah yang diduga membuat pelaku nekat dan 'terampil' dalam melakukan mutilasi keji terhadap korban. "Yang bersangkutan pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan, sehingga memiliki keberanian dan pengetahuan dalam memotong bagian tubuh. Hal ini kemudian diterapkan saat dia menghilangkan nyawa korban," ungkap AKBP Ihram, Senin (8/9/2025).
Motif Alvi mutilasi Tiara, lanjut Kapolres, bukan semata insidental. Hubungan asmara pelaku dan korban sejak lama tidak harmonis. Meski hidup bersama layaknya pasangan suami istri, keduanya belum menikah sah.
Korban kerap melontarkan kata-kata kasar dan menuntut gaya hidup yang dianggap memberatkan. Alvi Maulana yang bekerja sebagai ojol merasa kewalahan secara ekonomi. Akumulasi masalah itulah yang akhirnya meledak pada 31 Agustus 2025 dini hari.
"Motifnya karena akumulasi kekesalan akibat ucapan korban, ditambah tuntutan ekonomi dan hubungan yang tidak sah ini. Itu yang melatarbelakangi peristiwa,” tegas Ihram.
Malam itu, setelah menunggu satu jam karena pintu kos dikunci korban, Alvi langsung berselisih dengan Tiara. Dalam kondisi emosi, Alvi mengambil pisau dari dapur dan menusukkannya ke leher korban hingga meninggal dunia.
Selanjutnya, dengan pengalaman Alvi Maulana sebagai jagal hewan, Alvi memutilasi jasad TAS di kamar mandi. Kepala korban disembunyikan di belakang lemari, sementara puluhan potongan tubuh lainnya dibuang ke kawasan Pacet. Polisi menemukan total 76 potongan tubuh berserakan di lokasi.
Alvi Maulana dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
"Karena peristiwa ini dilakukan dengan perencanaan, maka kami kenakan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup, bahkan bisa pidana mati tergantung putusan hakim," kata Ihram.
"Doakan kami segera rampungkan pemberkasan. Selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto,” pungkasnya.