Surabaya, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, Baleg menyepakati ambang batas minum 7,5 persen suara untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai nonparlemen. Aturan ini membuat PDIP gagal mengusung calon gubernur sendiri di Pilkada Jakarta. Sementara satu calon kuat, sekaligus Gubernur Petahana Jakarta, Anies Baswedan juga bisa jadi batal mencalonkan diri karena tak ada pertai yang mengusungnya.
Selain itu, dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (21/8/2024) tersebut juga menyepakati bahwa kepala daerah tak harus berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Mereka menolak putusan MK sehari sebelumnya. Jika usulan aturan ini disepakati di paripurna, maka putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang masih berusia 29 tahun bisa mencalonkan diri di Pilkada Jawa Tengah.
Selain dua aturan itu, publik juga menyorot sosok pimpinan rapat hari ini, yaitu Achmad Baidowi. Wakil Ketua Baleg DPR itu sempat berdebat panas dengan anggota Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan. Siapakah Baidowi yang akrab disapa Awiek ini? Berikut profil singkatnya.
