Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • Pria di Malang ditangkap karena menjadi bandar sabu dan petani ganja

  • Kronologi penangkapan bandar sabu sekaligus petani ganja di Malang

  • Sabu dan ganja ini akan diedarkan ke wilayah Malang Raya

  • Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - AM (32) warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Malang pada Jumat (1/8/2025). Pasalnya tidak hanya menjadi petani ganja di kebun rumahnya, ia juga mengedarkan sabu.

1. Kronologi penangkapan bandar sabu sekaligus petani ganja di Malang

AM saat dibekuk Satresnarkoba Polres Malang. (Dok. Humas Polres Malang)

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menceritakan kalau pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Kecamatan Tumpang. Pihak Satresnarkoba Polres Malang akhirnya melakukan penggerebekan hingga ditemukan 16 paket sabu seberat total 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja siap panen.

Bambang menjelaskan kalau temuan ini mengindikasikan pelaku terlibat dalam 2 jenis kejahatan narkotika sekaligus yaitu mengedarkan sabu dan membudidayakan ganja. Pelaku berinisial AM juga tidak bisa lagi mengelak dan mengakui perbuatannya.

"Dari hasil penggeledahan, kami amankan sabu yang dikemas dalam plastik klip serta puluhan tanaman ganja. Kami juga temukan biji ganja dan alat-alat untuk penanaman. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (8/8/2025).

2. Sabu dan ganja ini akan diedarkan ke wilayah Malang Raya

Barang bukti sabu milik AM. (Dok. Humas Polres Malang)

Bambang menjelaskan kalau berdasarkan hasil interogasi, sebanyak paket sabu yang diamankan ini disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli di wilayah Malang Raya. Sementara 38 batang ganja yang ditemukan berkisar antara setinggi 30 centimeter hingga 1,5 meter, sebagian besar sudah mendekati masa panen.

"Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas," ujarnya.

3. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup

Barang bukti tanaman ganja milik AM. (Dok. Humas Polres Malang)

Akibat perbuatannya, tersangka kini diamankan di tahanan Polres Malang dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga mendapatkan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

"Penangkapan ini adalah hasil kerja sama dengan masyarakat. Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar," pungkasnya.

Editorial Team