Rekonstruksi kasus penganiayaan dan pelecehan seksual di Malang. (Dok. Humas Polres Malang)
Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial menceritakan jika kejadian ini terjadi pada 26 Maret 2022. Saat itu tersangka berinisial VC melihat korban berinisial YA (26) warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang sendirian tengah menunggu angkutan umum di sekitar Desa Karanglo, Kecamatan Singosari.
Pada saat itulah VC mendekati korban untuk menawarkan tumpangan gratis dengan sepeda motornya. Meskipun awalnya ragu, tapi kondisi hari sudah malam membuat YA tidak yakin masih ada angkutan umum yang masih beroperasi. Ia akhirnya mengiyakan tawaran tersebut, apalagi VC berjanji mengantarkan korban hingga sampau di depan pintu rumahnya.
Namun, keanehan terjadi setelah beberapa kilometer VC mengendarai sepeda motornya. VC tidak membawa sepeda motor sesuai rute umumnya orang menuju wilayah Kabupaten Pasuruan. Ia justru membawa korban ke area Kebun Teh Wonosari dan berhenti di lahan kosong yang ada di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari.
"Setelah tersangka VC menghentikan motor, ia memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Tentu saja korban dengan tegas menolak ajakan tersangka VC," terang Robial.
Akan tetapi kemudian korban diserang secara brutal pada bagian wajah. Kemudian tersangka berhasil melepaskan celana korban dan memperkosa dengan jari tangannya. Akibat perilaku tersangka, korban mengalami pendarahan hebat pada kemaluannya.
"Setelah melakukan perbuatannya, tersangka melarikan diri, meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian. Ia kemudian kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," bebernya.