Batu, IDN Times - Warga Kota Batu digegerkan dengan kejadian penganiayaan kepada seorang pria di walah satu warung kopi di samping Balai Kota Among Tani pada Kamis (12/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Kejadian ini menjadi heboh karena korban dihajar di bagian kepala berkali-kali menggunakan palu.
Pria di Batu Ditangkap Usai Melakukan Penganiayaan Pakai Palu

1. Kronologi penganiayaan sadis di warkop Kota Batu
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Joko Supriyanto menceritakan jika kejadian ini bermula pada Rabu (11/3/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB saat korban yang bernama Muhammad Zubaidi (37) warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang sedang nongkrong di warkop sebelah Balai Kota Among Tani bersama beberapa orang. Saat tengah asik nongkrong, tiba-tiba terjadi cekcok antara korban dengan BCP (28) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Cekcok ini awalnya sempat berhenti beberapa saat karena banyak warga yang melerai keduanya. Tapi pertengkaran kembali memanas hingga terjadi adu fisik antara keduanya. BCP diketahui memiting dan menyeret korban, ia kemudian mengambil palu yang tergeletak di sana dan menghantamkan ke kepala korban.
"Palu tersebut digunakan untuk memukul kepala korban sebanyak 9 kali. Korban langsung tidak sadarkan diri karena mengalami luka parah," terangnya pada Sabtu (14/3/2026).
Untungnya nyawa korban berhasil diselamatkan karena buru-buru dilarikan ke rumah sakit. Sementara pelaku langsung melarikan diri usai melakukan penganiayaan.
2. Polisi menangkap pelaku usai kabur dari TKP
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Batu pada Kamis dini hari, pihak kepolisian juga langsung mendatangi TKP dan menemukan palu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Pelaku juga akhirnya ditangkap di rumahnya pada Kamis dini hari pukul 01.40 WIB.
"Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Kita langsung melakukan penangkapan kurang dari 2 jam setelah kejadian, ini sebagai bagian respon cepat setelah laporan masuk," tegasnya.
3. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara
Akibat perbuatannya, BCP kini telah ditetapkan sebagai terangnya usai dijerat Pasal 466 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat. Ia akan diancam dengan hukuman maksimal yaitu 5 tahun penjara.
"Tersangka kini sudah kita tahan di Rutan Polres Batu. Kita tengah selesaikan berkas-berkas perkara untuk selanjutnya kita limpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.