Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Forum Diskusi terkait PP Nomor 28 Tahun 2024. Dok. Istimewa.

Surabaya, IDN Times - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 disoal pelaku industri dan buruh tembakau rokok di Jawa Timur (Jatim). Menurut mereka, peraturan tersebut dapat merugikan ke depannya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM - SPSI) Jatim, Purnomo mengatakan, PP 28/2024 membuat pasal pasal yang berkaitan industri dianggap memiliki implikasi signifikan terhadap keberlangsungan industri tembakau nasional serta industri turunannya.

“Ini kan tidak relevan dengan Menteri Kesehatan yang harusnya masalah kesehatan saja yang diurusi tetapi masalah tembakau, peredaran rokok, reklame rokok ditentukan sehingga merugikan kaum buruh pekerja rokok,” ujarnya dalam forum diskusi yang digelar di Surabaya, Selasa (29/4/2025).

"Kami dari FSP RTMM - SPSI Jatim, melindungi pekerja termasuk juga melindungi sawah ladang tempat para pekerja. Di Jatim dari 12 pimpinan cabang dari 18 kabupaten/ kota di jatim berjumlah 54 ribu anggota pekerja rokok kebanyakan dari pekerja rokok kretek dan kebanyakan tenaga kerja wanita,” terang dia menambahkan.

Jika PP ini terus diberlakukan, Purnomo khawatir industri rokok akan terganggu. Sehingga akan berdampak pada pekerja atau buruhnya. "Dikhawatirkan PHK massal akan terjadi termasuk pendapatan cukai,” ucap dia. 

"Kami pimpinan elemen buruh yang hadir melakukan tanda tangan sebagai bentuk tuntutan dilakukan pencabutan PP 28 tahun 2024," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Pemrov Jatim, Aftabuddin menjelaskan, peraturan ini sudah berjalan sejak 2024, tidak mungkin mencabut PP. Ia bilang kalau PP tersebut bukan tentang tembakauan tapi lebih ke masalah kesehatan. Tapi diakuinya ada membahas soal dampak dari rokok.

Maka dari itu, Afta menyebut kalau Pemprov Jatim terbuka jika ada aspirasi masuk terkait penolakan terhadap PP tersebut. “Kami menampung kemauan teman teman silahkan menyampaikan aspirasi, kami pemerintah bisa mengakomodir dan membicarakan dengan legislator bagaimana pendapat dewan,” jelas dia.

“Sehingga apakah mungkin dilakukan atau bukan diganti, karena tidak mengganggu UU-nya, tapi tidak memberatkan buat industri. Sehingga kita akan mendorong dan memfasilitasi kalau memang ada yang dianggap kurang bagus dimana nya dan apa yang bisa kita solusikan bersama sama,” pumgkasnya.

Editorial Team