Blitar, IDN Times - Tradisi salat tarawih super cepat yang berlangsung hanya sekitar 10 menit di Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, selalu menjadi perhatian saat Ramadan tiba. Meski dilaksanakan dalam waktu singkat, tarawih tersebut menurut pengasuh Pesantren tetap sah memenuhi syarat dan rukun salat. Tradisi ini sudah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.
Ponpes di Blitar Ini Gelar Salat Tarawih Kilat Sejak Ratusan Tahun

1. Salat tarawih hanya kurang dari 10 menit
Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikam, KH Dliyauddin Azzamzami Zubaidi menuturkan, pelaksanaan tarawih cepat tidak mengurangi keabsahan ibadah yang dijalankan para jemaah. Menurutnya, seluruh rukun dan syarat sah salat tetap terpenuhi. Bahkan, sunah-sunah dalam salat tarawih juga tetap dilaksanakan meski dengan tempo yang lebih ringkas.
"Walaupun waktunya singkat, rukun dan syarat sahnya tetap dijaga. Sunah-sunahnya juga tetap ada,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
2. Tradisi berlangsung sejak pesantren berdiri
Ia menjelaskan, tradisi tarawih cepat ini bukan hal baru. Praktik tersebut sudah berlangsung sejak pondok pesantren berdiri pada tahun 1907. Sejak awal, tradisi ini menjadi bagian dari kearifan lokal dalam berdakwah dan membumikan ajaran Islam di wilayah tersebut. Pada masa itu, mayoritas warga sekitar bekerja sebagai petani dan buruh yang mengandalkan tenaga fisik. Kondisi kelelahan setelah seharian bekerja membuat sebagian masyarakat kesulitan jika harus melaksanakan tarawih dengan durasi panjang pada malam hari.
"Tradisi salat tarawih kilat ini sudah berlangsung sejak lama, sejak pondok berdiri," tuturnya.
3. Solusi bagi warga untuk tetap bisa mengikuti salat tarawih
Melihat kondisi tersebut, para ulama setempat kala itu mencari solusi agar masyarakat tetap dapat menunaikan ibadah tanpa meninggalkan kewajiban mencari nafkah. Dengan pendekatan tersebut, tradisi tarawih cepat pun diterapkan dan bertahan hingga lebih dari satu abad. Hingga kini, pelaksanaan tarawih singkat tersebut tetap diminati jemaah, terutama warga yang memiliki aktivitas padat di siang hari.
“Para ulama dulu mencarikan jalan tengah. Bagaimana warga yang sedang berkembang pemahaman Islamnya tetap bisa bekerja, tetapi juga tidak meninggalkan ibadah,” pungkasnya.