Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya menangkap dan menindak 124 orang polisi cepek atau pak ogah. Mereka ditindak lantaran dianggap telah melanggar peraturan daerah dan membuat jalanan macet.
Seperti diketahui, Sat Samapta Polrestabes Surabaya selama ini rutin melakukan penindakan terhadap juru parkir (Jukir) liar. Selain Jukir, Pak Ogah juga jadi incaran Sat Samapta.
Kasatsamapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, 124 Pak Ogah ini ditindak dalam kurun waktu 6-18 April 2026. Mereka diciduk dari beberapa titik, mulai dari tikungan, tempat putar balik hingga persimpangan. "Jumlah total yang diamankan sebanyak 124 orang. Mereka kami sanksi dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," katanya, Rabu (22/4/2206.
Pak Ogah ditindak lantaran telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum. Erika menyebut, keberadaan Pak Ogah tidak boleh dinormalisasi oleh masyarakat. Sebab, Pak Ogah sering kali bikin jalanan makin macet.
"Keberadaan Pak Ogah seringkali mempersulit pengendara. Banyak contoh dan kejadian, ketika masyarakat justru mengalami kesulitan saat akan berbelok atau putar balik," pungkasnya.
