Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya kembali menetapkan dua pelaku kericuhan saat aksi pada Jumat (29/8/2025) dan Sabtu (30/9/2025). Sehingga total yang ditetapkan tersangka dalam peristiwa aksi berujung ricuh itu menjadi 35 orang.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, melakukan pengembangan. Dalam pengembangannya, didapatkan dua pelaku tambahan.
"Masih ada beberapa (yang diterapkan tersangka). Yang kemarin dua orang ya sudah kita lakukan," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/9/2025).
Dua tersangka tersebut merupakan pelaku pembakar Gedung Negara Grahadi. "Terakhir yang kemudian melakukan pembakaran di Grahadi," jelasnya.
Saat aksi berujung ricuh pada Jumat (29/8/2025) dan Sabtu (30/9/2025) lalu, Polrestabes Surabaya telah menangkap dari 315 orang. Dari jumlah itu, 33 di antaranya terbukti bersalah dan ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terdiri dari 27 orang dewasa yang ditahan dan 6 anak di bawah umur. Mereka dipastikan telah yang telah diserahkan ke orang tuanya untuk kemudian dilakukan pembinaan di Balai Permasyarakatan (Bapas).
Lutfhie memastikan bahwa para tersangka bukanlah pendemo. Mereka adalah pelaku kericuhan yang menyebabkan kerusakan bangunan Grahadi hingga Polsek Tegalsari.
"Kelompok-kelompok ini yang harus kita pisahkan bahwa mereka ini bukan pedemo, mereka ini adalah perusuh. Yang harus kita lakukan," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, demo berujung ricuh terjadi di Surabaya, pada Jumat (29/8/2025) dan Sabtu (30/9/2025) lalu. Gedung Grahadi, Polsek Tegalsari hingga pos polisi jadi sasaran amukan massa.