Polresta Malang Kota Resmi Larang Sound Horeg

- Polresta Malang Kota melarang penggunaan sound horeg untuk acara karnaval karena aduan masyarakat yang merasa terganggu.
- Peraturan ini akan disosialisasikan mulai hari ini, dengan sanksi bagi pelanggar yang berat.
- Sound system yang melanggar akan disita oleh petugas kepolisian dan pemiliknya harus datang ke Polresta Malang Kota untuk mengambilnya kembali.
Malang, IDN Times - Keberadaan sound horeg di Kota Malang belakangan jadi perbincangan usai kericuhan di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang beberapa waktu lalu. Polresta Malang Kota pun secara resmi melarang sound horeg di Kota Malang untuk acara karnaval.
1. Sound Horeg dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat

Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli menyampaikan kalau pihaknya telah resmi melarang sound horeg untuk digunakan dalam acara pesta maupun karnaval. Hal ini setelah banyak aduan dari masyarakat yang tidak nyaman dengan keberadaan sound horeg.
"Kita melarang penggunaan sound system berlebihan di Kota Malang. Karena banyak laporan keberadaan sound yang berlebihan ini mengganggu masyarakat," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (17/7/2025).
2. Peraturan ini akan mulai disosialisasikan mulai hari ini

Wiwin menyampaikan kalau pihaknya saat ini masih melakukan sosialisasi terkait peraturan ini. Menurutnya, masyarakat boleh menggunakan sound system untuk acara-acara seperti pesta dan lainnya, tapi suaranya tidak boleh sampai mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga Kota Malang.
"Saat ini kita masih tahap sosialisasi untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait aturan ini. Tapi kalau nanti masih ada yang melanggar, tentu ada sanksi," tegasnya.
3. Sound system yang ketahuan melanggar akan disita

Wiwin melanjutkan, jika pihaknya akan tidak segan-segan memberikan sanksi yang berat jika ada masyarakat yang masih menggunakan sound horeg. Sanksi tersebut adalah melakukan penyitaan di tempat oleh petugas kepolisian.
"Kalau ketahuan melanggar, kita akan sita alat-alat sound tersebut. Kita bawa ke Polresta Malang Kota untuk diprotes, pemiliknya sendiri yang harus datang kalau mau diambil," pungkasnya.