Surabaya, IDN Times - Sepanjang 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap 55 orang pengguna hingga pengedar narkoba. Sementara total kasus narkoba yang telah ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak adalah 41 kasus.
55 pelaku itu, 52 di antaranya adalah laki-laki dan 3 perempuan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat 86,2 gram, ganja seberat 0,58 gram, serta setengah butir ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, salah satu kasus yang paling menjadi perhatian adalah penangkapan bandar di Jalan Bogen, Surabaya. Pelaku adalah SR. Dari tangan SR polisi menyita 31,62 gram sabu yang dikemas dalam belasan plastik klip. Polisi juga menyita timbangan digital dan alat pengemas
"Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SR memperoleh pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," ujarnya.
Narkotika tersebut kemudian dipaketkan ulang dan diedarkan kepada pembeli dengan sistem transaksi cepat. Modus penyimpanan pun terbilang licik, yakni menyembunyikan sabu di dalam jok sepeda motor untuk menghindari kecurigaan.
SR diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman penjara pada 2011 dan bebas pada 2014, namun kembali terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba demi keuntungan ratusan ribu rupiah per gram.
Pengungkapan lain terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, di Jalan Hangtuah, Surabaya. Seorang perempuan berinisial SH diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan sabu seberat bruto sekitar 16,53 gram.
"Fakta yang mengundang keprihatinan, barang haram tersebut dititipkan oleh anak kandungnya sendiri yang kini berstatus buronan," jelasnya.
Dalam praktiknya, SH kerap membantu menjual sabu kepada pembeli ketika sang anak tidak berada di rumah. Dari setiap transaksi, ia menerima imbalan yang bervariasi.
"Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana narkotika mampu merusak nilai-nilai keluarga dan menyeret orang terdekat ke dalam pusaran kejahatan," terang dia.
Pengungkapan berikutnya berlangsung di wilayah Dukuh Kupang, Surabaya, pada Rabu, 28 Januari 2026. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial AA dan VY yang diketahui sebagai pasangan suami istri siri. Keduanya diduga telah menjalankan bisnis narkotika selama kurang lebih sembilan bulan.
"AA berperan sebagai kurir dan penghubung transaksi, sementara VY bertugas menyiapkan sekaligus mengantarkan sabu kepada pembeli. Setiap paket dijual dengan sistem antar langsung, menjadikan peredaran narkotika semakin sulit terdeteksi. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat bruto sekitar 7,61 gram beserta alat timbang, klip plastik, uang tunai, dan sejumlah ponsel," pungkas dia.
