IDN Times/Ardiansyah Fajar
Sidang-sidang berikutnya dijalani Dhani sesuai saran majelis hakim dengan memakai kemeja putih. Tapi, di sidang vonisnya pada 11 Juni 2019, ia justru memakai kemeja lengan pendek berwarna kecoklatan.
Lagi-lagi, di kemeja tersebut ada tulisannya. Yakni "Outpatient" yang jika diterjemahkan ialah rawat jalan. Tulisan ini berada di bagian dada kemeja layaknya emblem. Tentunya, tulisan rawat jalan itu ada makna yang disiratkan oleh Dhani karena harus dibui di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo saat menjalani proses hukumnya di Surabaya.
Pada sidang ini, Dhani divonis pidana 1 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," ujar ketua hakim, R. Anton, Selasa (11/6). Putusan ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, JPU menuntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Usai divonis 1 tahun penjara, Dhani Prasetyo langsung mengajukan banding. Ia mengaku tidak terima dengan putusan majelis hakim. "Kita kan uda banding, jadi langsung disampaikan dibanding," tegas Dhani usai sidang.