Gresik, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur (Jatim), Nyono membenarkan bahwa sopir Bus Trans Jatim berinisial SH (48) yang viral akibat ugal-ugalan di kawasan Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Gresik, dipastikan mendapatkan sanksi. Tak hanya itu, SH juga ditindak oleh kepolisian.
Penindakan kepolisian dilakukan oleh Satlantas Polres Gresik. Sopir SH yang mengemudikan Bus Trans Jatim bernomor lambung LX.042 dengan nomor polisi W 7133 UQ itu dinilai membahayakan pengemudi lain. Aksinya pun telah terekam kamera warga masyarakat, hingga akhirnya menuai kecaman.
Nyono pun mengingatkan bahwa pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada pengemudi Bus Trans Jatim yang tidak sesuai prosedur. Pihaknya juga mempersilakan, jika kepolisian melakukan penindakan sesuai kewenangannya. "Dari kami (Dishub Jatim), sopirnya kami kasih surat peringatan dan diskors selama seminggu," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (21/1/2026).
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas, khususnya di jalan protokol yang memiliki tingkat aktivitas tinggi. “Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Jangan berkendara secara ugal-ugalan, terlebih di wilayah perkotaan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran tersebut. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban berlalu lintas dengan melaporkan setiap pelanggaran maupun tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
