Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Intinya sih...

  • Tersangka penganiayaan guru SMP Negeri ditetapkan

  • Polisi mendapatkan bukti kuat dan melakukan gelar perkara

  • Kasus bermula dari penyitaan handphone siswa oleh korban

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Trenggalek,IDN Times-Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan guru SMP Negeri. Tersangka diketahui bernama Awang Kresna, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak. Tersangka diketahui merupakan kakak dari siswa yang disita handphonenya oleh korban. Dalam kasus ini tersangka mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan. Meskipun sudah menetapkan tersangka, namun polisi masih mendalami kasus ini.

1. Tetapkan tersangka berdasar hasil gelar perkara

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro. IDN Times/istimewa

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan, tersangka diketahui merupakan suami salah seorang anggota DPRD Trenggalek. Mereka telah mendapatkan bukti kuat dan melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Hasilnya mereka menetapkan Awang sebagai tersangka kasus ini."Kami telah mendapatkan bukti kuat dan melakukan gelar perkara. Kami telah memutuskan A sebagai tersangka penganiayaan guru," ujarnya, Selasa (4/11/2025).

2. Tersangka kakak siswa yang disita handphonenya

Eko saat melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya. IDN Times/istimewa

Eko menceritakan, kasus penganiayaan ini bermula ketika korban yang merupakan guru di SMP Negeri 1 Trenggalek menjadi korban penganiayaan. Diduga penganiayaan ini buntut dari penyitaan handphone terhadap seorang siswi yang merupakan adik tersangka. Siswi tersebut diketahui melanggar peraturan sekolah dan menggunakan handphone untuk keperluan selain pelajaran. "Jadi ada siswi yang bermain handphone saat pembelajaran. Kemudian korban menyita handphone tersebut," jelasnya.

3. Tersangka datangi korban di rumah dan lakukan penganiayaan

Ruang Satreskrim Polres Trenggalek. IDN Times/istimewa

Siswi kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak keluarga. Mereka tidak terima dengan perlakuan korban yang menyita handphone tersebut. Kakak siswa tersebut kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan. Mendapat perlakuan kasar tersebut korban kemudian melaporkan ke pihak berwajib. "Kasus ini diperkuat setelah kami mendapatkan keterangan dari beberapa saksi. Untuk lebih lengkapnya akan segera kami rilis," pungkasnya.

Editorial Team