Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Keracunan Makanan di Kediri

Kediri, IDN Times - Satreskrim Polres Kediri menetapkan tersangka dalam kasus keracunan masal, yang dialami jamaah pengajian di Desa Krecek, Kecamatan Badas beberapa waktu lalu. Dalam kasus tersebut mereka menetapkan AFF sebagai tersangka. AFF merupakan pemilik toko dan gudang UD Tiga Putra, yang menjadi donatur paket snack dalam pengajian ini. Dari hasil pemeriksaan snack yang dibagikan ini ternyata sudah kadaluarsa. Polisi mengamankan ratusan jenis snack kadaluarsa dari gudang milik tersangka.
1. Edarkan makanan expired sejak 6 bulan lalu
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, tersangka terbukti mengedarkan makanan dan minuman kadaluarsa sejak 6 bulan yang lalu. Tersangka dengan sengaja menghapus tanda kadaluarsa yang tertera dalam kemasan makanan tersebut. Hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki darimana tersangka mendapatkan makanan dan minuman kadaluarsa ini. "Motif dari tersangka mengedarkan makanan dan minuman kadaluarsa, karena untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tersangka sengaja menghapus tanda atau label expired pada makanan dan minuman, untuk kemudian dijual kembali." ujarnya, Jumat (11/10/2024).