Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Keracunan Makanan di Kediri

Kediri, IDN Times - Satreskrim Polres Kediri menetapkan tersangka dalam kasus keracunan masal, yang dialami jamaah pengajian di Desa Krecek, Kecamatan Badas beberapa waktu lalu. Dalam kasus tersebut mereka menetapkan AFF sebagai tersangka. AFF merupakan pemilik toko dan gudang UD Tiga Putra, yang menjadi donatur paket snack dalam pengajian ini. Dari hasil pemeriksaan snack yang dibagikan ini ternyata sudah kadaluarsa. Polisi mengamankan ratusan jenis snack kadaluarsa dari gudang milik tersangka.
1. Edarkan makanan expired sejak 6 bulan lalu

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, tersangka terbukti mengedarkan makanan dan minuman kadaluarsa sejak 6 bulan yang lalu. Tersangka dengan sengaja menghapus tanda kadaluarsa yang tertera dalam kemasan makanan tersebut. Hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki darimana tersangka mendapatkan makanan dan minuman kadaluarsa ini. "Motif dari tersangka mengedarkan makanan dan minuman kadaluarsa, karena untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tersangka sengaja menghapus tanda atau label expired pada makanan dan minuman, untuk kemudian dijual kembali." ujarnya, Jumat (11/10/2024).
2. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Selama ini tersangka mempekerjakan sejumlah karyawan untuk menghapus tanda dan label expired di kemasan makanan. Selanjutnya tersangka menjual kembali ke beberapa toko di wilayah Kediri. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 204 KUHP dan undang-undang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka kita jerat dengan pasal 204 KUHP dan UU perlindungan konsumen," tuturnya.
3. Makanan mengandung bakteri berbahaya

Sementara itu, Ketua tim pemeriksa BPOM Kediri, Tito Veriyanto menernangkan dari hasil pemeriksaan BPOM, jika makanan kadaluarsa yang dikonsumsi oleh ratusan jamaah pengajian, mengandung bakteri bacilus cereus dan staphylococcus, sehingga mereka mengalami keracunan massal. Bahkan jika dikonsumsi dalam jumlah banyak, bakteri Bacillus cereus bisa menyebabkan kematian. "Dari 6 sampel makanan yang kita periksa, semuanya mengandung bakteri Bacillus cereus. Dan ada 1 makanan yang mengandung staphylococcus. Kedua bakteri tersebut berbahaya dan bisa menyebabkan kematian, bisa dikonsumsi dalam jumlah banyak," pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan jamaah pengajian di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri mengalami keracunan pada Selasa (01/10/2024), usai mengkonsumsi paket snack yang disediakan. Mereka mengalami mual dan muntah setelah memakan snack tersebut. Paket snack ini disediakan oleh tersangka yang menjadi donatur dalam acara pengajian ini.