Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa. IDN Times/Imron
Setelah, lanjut Adhi, 10 hari ditunggu, korban tak kunjung mendapatkan pengembalian modal berikut juga keuntungannya dan setelah di klarifikasi kepada tersangka. IR beralasan bahwa uang pengembalian investasi tersebut menunggu pencairan dari saudara Bilad yang saat ini telah ditahan di Mapolres Lamongan.
Kasus investasi bodong ini, kata Adhi, masih terus dilakukan pengembangan. Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berlanjut dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
"Penyidik Satreskrim Polres Tuban masih mendalami kasus ini. Untuk kerugian dari para korban investasi bodong tersebut sebanyak Rp4 miliar," pungkas perwira polisi berpangkat tiga balok di pundaknya ini.