Malang, IDN Times - Polres Malang akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penyerangan wisatawan asal Surabaya di Pantai Wedi Awu Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang pada Selasa (5/5/2026) dini hari. Keempatnya adalah pria berinisial Y, A, Z, dan M yang merupakan warga Malang Raya.
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyerangan Wisatawan Surabaya

1. Polisi menyebutkan 3 tersangka berperan dalam melakukan pengerusakan
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan jika mereka telah mengamankan 4 orang tersangka dalam kasus penyerangan wisatawan asal Surabaya di Pantai Wedi Awu. Ia menjelaskan jika 3 tersangka berinisial Y, A, dan Z berperan melakukan pengerusakan. Sementara 1 tersangka berinisial M berperan sebagai orang yang menghasut aksi penyerangan ini.
"Tiga orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka ini perannya berbeda-beda, ada yang berperan melempar menggunakan batu terhadap kendaraan roda empat. Sementara 2 orang antara lain menggunakan atau berperan mencoret-coret kendaraan tersebut dengan cat semprot," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Jumat (8/5/2026).
Dalam kejadian ini, Taat mengungkapkan ada 6 buah kendaraan yang rusak diantaranya 1 unit mobil Hiace, 2 unit mobil Elf, 1 unit mobil Ertiga, dan 1 unit monil Avanza, dan 1 unit mobil Innova. Sementara untuk kendaraan kenis Innova, ia membeberkan jika pemiliknya bukan dari rombongan yang diincar oleh tersangka, hanya kebetulan mobil tersebut memiliki plat yang sama yaitu plat L.
2. Begink cara M melakukan penghasutan agar terjadi penyerangan
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar membeberkan jika peran M adalah menghasut dengan cara membagikan video lewat WhatsApp saat para wisatawan asal Surabaya ini berpesta di depan cottage Pantai Wedi Awu. Berkat video ini, banyak orang yang emosi sehingga mendatangi para wisatawan untuk melakukan penyerangan.
"Pada saat tersebut, tentunya orang tersebut (M) tidak berada di lokasi, yang tentu berada di sekitar tempat tinggalnya berkumpul. Ia kemudian menghasut dan pada akhirnya mereka ikut berangkat sampai dengan TKP," jelasnya.
"Ya kalau dari keterangannya itu memang dari bentuk spontanitas mereka. Karena rangkaian dari DJ, pemeriksaan kami rangkaian dari DJ adalah berbagai jenis lagu-lagu mulai dari lagu barat, kemudian lagu Indonesia, dan hal tersebut (lagu yang memprovokasi) tidak diiringi dengan adanya permainan dari DJ," sambungnya.
3. Para tersangka terancam hukuman 4 sampai 5 tahun
Lebih lanjut, Hafiz menyebut jika ketiga tersangka yang melakukan penyerangan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Nasional tentang tindak kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Ketiga diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sementara untuk M akan dijerat dengan Pasal 246 KUHP Nasional tentang pidana penghasutan. Ia akan diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal selama 4 tahun.