Malang, IDN Times - Polres Malang akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pembongkaran secara ilegal Stadion Kanjuruhan. Keduanya adalah penanggung jawab CV Anam Jaya Teknik (AJT) bernama Fernando Hasyim Ashari (19) warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan seorang mandor bernama Yudi Santoso (46) warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Pada 6 Desember 2022, Dispora Kabupaten Malang melapor kepada Polres Malang terkait pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Sudah terbit berkas laporan dan proses penyidikan," terang Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik saat konferensi pers Selasa (20/12/2022) di Mapolres Malang.
Taufik menjelaskan jika kejadian pembongkaran tersebut terjadi pada Minggu (27/11/2022) yang diawali dengan acara doa bersama di lokasi Stadion Kanjuruhan. Tapi sebelum melakukan acara doa bersama, para pekerja sempat merusak gembok di Stadion Kanjuruhan agar bisa masuk ke area tribun.
"Lalu pada hari Senin (28/11/2022), dimulai pekerjaan dengan melakukan pengelasan dan merobohkan pagar di Stadion Kanjuruhan. Kemudian merusak paving yang ada di Stadion Kanjuruhan," tukasnya.