Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Jajaran Satreskrim Polres Malang sebelumnya tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan olah TKP di PG Kebon Agung pada Selasa (06/06/2023). Mereka baru diijinkan masuk pada Jumat (09/06/2023) untuk melakukan olah TKP. Hal ini dilihat oleh Kasatreskrim Polres Malang sebagai upaya menghalangi penyelidikan.
"Kami menerbitkan satu LP (Laporan Polisi) terkait perintangan penyelidikan. Kami juga akan melakukan penyelidikan untuk menyelesaikan permasalah ini," terang Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro saat dikonfirmasi pada Jumat (16/06/2023).
Lalu saat disinggung terkait apakah ada upaya tidak kooperatif dari pihak PG Kebon Agung, Wahyu tidak mau berkesimpulan cepat. Ia mengatakan butuh waktu untuk menjawab pertanyaan tersebut.
"Kami belum bisa menyimpulkan, karena ini masih dalam proses penyelidikan. Mohon waktu, karena dari hasil penyelidikan itu kami bisa mendapatkan kesimpulan," jelasnya.