Bangkalan, IDN Times - Polisi menemukan senapan api dari tersangka kasus narkoba di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Penemuan tersebut saat polisi menggelar operasi Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.
Senpi itu ditemukan saat polisi menangkap salah satu tersangka bernama KIA asal Kecamatan Socah, Bangkalan. KIA ditangkap bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu. "Beberapa pengungkapan menonjol dalam operasi ini antara lain, Socah Tersangka berinisial KIA diamankan dengan sabu dan 1 senjata api, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Bangkalan," ujar Kapolresta Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, Rabu (17/9/2025).
Atas temuan temuan senjata api, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus tersebut telah diserahkan kepada Satreskrim. Selain disangkakan dengan. undang-undang nomor 35 tahun 2009, KIA juga dikenakan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api.
Hendro menyebut, selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satresnarkoba Polres Bangkalan menangkap 18 orang dengan 16 kasus. 6 tersangka diduga sebagai pengedar, sementara 12 lainnya merupakan pemakai.
"Total barang bukti yang diamankan mencapai 100,93 gram sabu, tersebar di 10 kecamatan, Burneh 3 kasus, Kelampis 2, Socah 2, Bangkalan Kota 2, serta masing-masing satu kasus di Labang, Kamal, Tanah Merah, Tanjung Bumi, Blega, dan Arosbaya," terangnya.
Hendro mengatakan, jumlah kasus narkoba di Kabupaten Bangkalan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. "Jika pada operasi sebelumnya kami mengungkap 12 perkara, tahun ini meningkat menjadi 16 perkara. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Bangkalan," tambah Hendro .
Hendro pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang. "Mari kita jaga Bangkalan agar tetap bersih dari narkoba demi masa depan yang lebih baik," tutup perwira berpangkat melati dua di pundak tersebut.