Ponorogo, IDN Times – Penyelidikan dugaan kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia di Dukuh Sedandang, Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur masih terus bergulir. Polisi kini tengah mendalami kondisi kejiwaan terduga pelaku yang tak lain merupakan anak kandung korban sendiri.
Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Pasutri di Ponorogo

Intinya sih...
Anak korban ditangkap polisi setelah ditemukan di lokasi kejadian
Korban ditemukan tewas tertutup kain jarik dan ditaburi pasir
Polisi temukan barang bukti balok kayu dan linggis
1. Anak korban diamankan polisi setelah ditemukan di lokasi kejadian
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengungkapkan pihaknya menangkap seorang pria bernama Sukar (35) yang berada di rumah korban saat jenazah ditemukan. Belakangan diketahui, Sukar adalah anak kandung kedua pasutri Kaseno (65) dan Sarilah (60).
"Terduga pelaku yang sekaligus anak korban masih kami amankan di Satreskrim Polres Ponorogo. Saat ini kami akan melakukan serangkaian tes kejiwaan yang melibatkan psikiater untuk memastikan kondisinya,” ujar Imam, Selasa (23/9/2025).
2. Korban ditemukan tewas tertutup kain jarik dan ditaburi pasir
Peristiwa memilukan ini terungkap saat anak pertama korban, Harti, datang berkunjung pada Senin (22/9/2025) siang. Bukannya bertemu kedua orang tuanya, ia justru mendapati mereka sudah tak bernyawa di atas kasur. Tubuh korban ditutup kain jarik dan ditaburi pasir.
Temuan itu langsung dilaporkan ke ketua RT setempat, lalu diteruskan ke Polsek Pulung. Tak lama kemudian, petugas gabungan Polsek Pulung dan Polres Ponorogo melakukan olah TKP.
3. Polisi temukan barang bukti balok kayu dan linggis
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban meninggal akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa balok kayu dan linggis yang diduga digunakan pelaku.
"Korban mengalami luka di bagian kepala, diduga akibat benturan benda tumpul. Kami sudah mengamankan barang bukti dan memasang garis polisi di lokasi,” tambah Imam.
4. Terduga pelaku jalani pemeriksaan kejiwaan
Polisi menegaskan akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait kondisi mental Sukar. Hal ini penting karena dalam undang-undang, seseorang dengan gangguan jiwa yang melakukan tindak pidana tidak bisa dijerat hukuman pidana.
"Sesuai aturan, jika terbukti mengalami gangguan jiwa maka yang bersangkutan tidak dapat diproses secara hukum,” tegas Imam.
5. Korban dikenal ramah
Kematian tragis Kaseno dan Sarilah menyisakan trauma mendalam warga sekitar. Pasalnya pasangan suami istri tersebut dikenal ramah dan dekat dengan tetangga. Hingga kini, jenazah keduanya masih berada di Kamar Mayat RSUD dr. Harjono untuk proses visum sebelum diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.