Polisi Periksa 41 Saksi Kasus Keracunan Massal di Ponorogo

Ponorogo, IDN Times – Polisi menyelidiki kasus keracunan massal di Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Jawa Timur. Hingga kini, polisi telah memeriksa 41 saksi, termasuk para korban, pemilik hajatan, penyedia katering, serta juru masak. Penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kejadian yang menyebabkan satu orang meninggal dan puluhan lainnya mengalami gejala mual, muntah, serta diare.
1.Sampel makanan diuji laboratorium
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu, mengungkapkan bahwa sampel makanan yang dikonsumsi para korban telah dikirim ke laboratorium untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kami sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 41 orang, baik dari pihak korban maupun pihak terkait. Kami juga telah mengambil sampel makanan yang dikonsumsi untuk diperiksa lebih lanjut," ujar AKBP Andin Wisnu, Senin (3/2/2025).
Hasil uji laboratorium ini, lanjutnya, diperkirakan baru akan keluar dalam satu hingga dua minggu ke depan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah makanan tersebut terkontaminasi zat kimia, bakteri, atau faktor lain yang berbahaya bagi kesehatan.
2. Katering merasa kaget dengan insiden ini
Dari hasil klarifikasi sementara, pihak katering yang menyediakan makanan dalam acara hajatan mengaku telah lama beroperasi di Ponorogo dan selalu menggunakan bahan-bahan yang sama dalam setiap pesanan.
"Katering ini bukan dari luar ya, mereka sudah lama beroperasi di Ponorogo. Mereka sendiri juga merasa kaget dengan kejadian ini," ujar Kapolres.
Namun, kejadian ini menjadi perhatian serius karena insiden serupa juga terjadi di Kecamatan Bungkal, yang diduga menggunakan jasa katering yang sama. Polisi kini menelusuri apakah kedua kasus tersebut saling berkaitan.
3. Polisi terus kumpulkan bukti
Sementara itu, polisi terus mengumpulkan bukti dan mendalami kasus ini. Jika ditemukan unsur kelalaian dalam penyediaan makanan, langkah hukum akan segera diambil terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat pun diminta untuk tetap tenang dan menunggu hasil pemeriksaan resmi guna menghindari spekulasi yang tidak berdasar.