Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto (kanan) dan Muhammad Syukron. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kasatreskrim Polres Malang, Kompol Danang Yudanto mengatakan jika pihaknya telah meminta keterangan terlapor dan saksi-saksi. Ia mengatakan ada 4 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
"Kita susah meminta keterangan pelapor. Kemudian juga saksi ada 4 yang sudah dimintai keterangan," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (19/6/2024).
Sementara kronologi kejadian sendiri terjadi pada 13 Juni 2024 pukul 04.00 WIB di depan KFC Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sebelumnya diketahui jika keduanya sudah memiliki masalah pribadi sehingga berjanji untuk bertemu di depan KFC Jalan Soekarno-Hatta, keduanya kemudian terlibat cekcok yang membuat keramaian.
Keduanya kemudian berpindah ke Pro Bet Store yang tidak jauh dari lokasi awal, kemudian cekcok kembali terjadi. Satria yang emosi kemudian memukul pelapor dengan tangan kosong mengarah ke wajah dan mata sebelah kiri. Sehingga menyebabkan memar pada mata.
Akibat kejadian ini, Alfana menderita memar dan luka pada bagian mata sebelah kiri sampai pada indikasi dugaan pembuluh darah pecah di dalam mata. Kondisi korban saat ini mengalami trauma secara psikis dan sedang menjalani pengobatan.