Polisi Pakai Scientific Crime Investigation Ungkap Pelaku Pembobol ATM BNI di Indomaret Magetan

- Polisi menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengungkap pembobolan ATM BNI di Indomaret Magetan.
- Tim Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap tiga dari lima pelaku di Provinsi Jambi dengan peran masing-masing yang berbeda.
- Pelaku menggunakan alat las untuk membobol brankas mesin ATM dari dalam, sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Magetan, IDN Times – Polisi meneggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengungkap kasus pembobolan ATM BNI di Indomaret di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Aksi kejahatan yang sempat menghebohkan warga itu ternyata dilakukan oleh komplotan spesialis pembobol ATM lintas provinsi. Tak main-main, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp641,5 juta.
1. Polisi gunakan teknologi canggih

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari penggunaan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dalam proses penyelidikan.
"Terungkapnya kasus pembobolan ATM ini tentu saja pakai pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI). Kita gunakan INAFIS, analisa rekaman CCTV, olah TKP berulang, hingga koordinasi dengan pihak jasa marga untuk melacak kendaraan pelaku yang melintas di tol maupun jalur arteri,” jelas AKBP Erik saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Selanjutnya, Tim Satreskrim Polres Magetan melakukan pelacakan intensif bekerja sama dengan beberapa Polres di luar daerah, termasuk Polresta Jambi. Hasilnya, tiga dari lima pelaku berhasil dibekuk di wilayah Provinsi Jambi.
2. Peran masing masing pelaku berbeda beda

Ketiga pelaku yang telah diamankan adalah:
1. DI (44) – Buruh harian lepas asal Palembang. Ia berperan mempelajari kondisi Indomaret, menjebol plafon, merusak mesin ATM menggunakan las, dan mengambil uang.
2. YPW (37) – Petani asal Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Ia membawa alat las dan tabung gas, serta menyiramkan air ke mesin ATM saat dilas agar uang tidak terbakar.
3. RA (24) – Karyawan swasta asal Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Ia bertugas membeli alat las di Madiun, mencari target minimarket, dan menjadi sopir serta pengawas situasi sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berstatus DPO (daftar pencarian orang) adalah:
Andi Lala (48) – Diduga sebagai otak pelaku yang menyiapkan akomodasi dan dana operasional senilai Rp30 juta, serta turut mengawasi lokasi kejadian.
Aldi Wiranata (24) – Berperan mencari target ATM dan ikut mengawasi situasi sekitar.
3. Pelaku bongkar ATM dengan alat las

Para pelaku menggunakan modus yang terbilang rapi dan profesional. Mereka memanjat tembok menggunakan tangga bambu, menjebol plafon Indomaret, lalu menggunakan alat las untuk membobol brankas mesin ATM dari dalam. Menurut penyelidikan, kawanan ini sudah tiga kali melakukan aksi serupa, terakhir di wilayah Jawa Barat.
"Ini merupakan komplotan spesialis pembobol ATM. Aksinya tidak hanya di Magetan, tapi sudah lintas provinsi. Mereka sangat terorganisir,” ujar AKBP Erik.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi kini terus memburu dua pelaku lainnya dan mengembangkan kasus ini karena diduga berkaitan dengan jaringan pembobol ATM lainnya.
"Kami tidak berhenti di sini. Penyelidikan masih terus berlanjut, dan kami imbau dua pelaku buron segera menyerahkan diri,” pungkas Kapolres.