Madiun, IDN Times – Petugas Satreskrim Polres Madiun menahan Indrit Serli (34 tahun) karena diduga terlibat dalam prostitusi daring. Perempuan yang beralamat di Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini berperan sebagai muncikari.
Salah satu korbannya adalah AN (15) warga Kota Madiun. Karena menjual anak di bawah umur, maka Indrid dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 88 juncto 76 UU RI Nomor 35 tahun 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Selain itu, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 dengan ancaman hukuman tiga bulan.