Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers terkait aksi demonstrasi tolak omnibus law di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/10/2020). IDN Times/Fitria Madia
Konferensi pers terkait aksi demonstrasi tolak omnibus law di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/10/2020). IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya mulai membebaskan 253 demonstran, Jumat (9/10/2020), sejak siang hari. Mereka adalah massa aksi yang sebelumnya ditahan saat unjuk rasa tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020). Rupanya, mayoritas dari demonstran yang ditahan masih berusia di bawah 18 tahun.

1. Kapolrestabes sebut yang ditangkap adalah perusuh

Konferensi pers terkait aksi demonstrasi tolak omnibus law di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/10/2020). IDN Times/Fitria Madia

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir menyebutkan, 253 orang tersebut ditangkap lantaran melakukan pengerusakan atau berpotensi untuk melakukan pengerusakan di tengah aksi. Bahkan jumlah 253 orang itu bisa bertambah lantaran masih ada beberapa orang dalam pengejaran.

“Ini perusuh. Oleh karena itu, penegakan hukum tegas kami lakukan terhadap siapun yang melakukan aksi rusuh ini. Sekali lagi, massa yang kami amankan di sini, ini berangsur-angsur akan kami pulangkan juga,” ujar Isir di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/10/2020).

2. Mayoritas yang ditangkap masih berusia di bawah 18 tahun

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir. IDN Times/Fitria Madia

Dari 253 orang tersebut, mayoritas masih tergolong anak-anak. Yang sudah tergolong dewasa hanya 46 orang. Sementara sisanya, yaitu 207 orang berusia 14 hingga 18 tahun. Kebanyakan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Kawan-kawan ini diamankan sekitar Gedung Grahadi, DPRD, Balai Kota, dan Kantor Gubernur," tutur mantan ajudan Jokowi tersebut.

3. Orangtua mulai menjemput para demonstran yang ditahan

Suasana pemulangan para demonstran tolak omnibus law yang sempat ditahan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/10/2020). IDN Times/Fitria Madia

Dengan pembebasan para demonstran tersebut, antrean orangtua di depan Mapolrestabes Surabaya berangsur-angsur berkurang. Dari pantauan IDN Times, para orangtua menjemput anak-anaknya di Gedung Bhara Daksa.

Satu per satu nama mereka dipanggil. Ketika dijemput, barang-barang demonstran yang sempat disita seperti baju dan handphone sudah dikembalikan.

“Tolong nanti putra-putranya, tolong dibekali, dikasih tahu, ayo mari kita sama-sama jaga situasi di Jawa Timur secara umum, di Surabaya secara khusus,” pesan Isir kepada para orangtua.

4. Ingatkan agar tidak berbuat kerusuhan lagi

Suasana pemulangan para demonstran tolak omnibus law yang sempat ditahan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/10/2020). IDN Times/Fitria Madia

Isir menekankan bahwa tindakan kepolisian bukan berarti melarang para demonstran untuk menyampaikan aspirasinya melalui unjuk rasa. Ia hanya ingin tidak terjadi kerusuhan, apalagi sampai pengerusakan di sekitar area demonstrasi.

Seperti diketahui, aksi yang terjadi di Gedung Negara Grahadi menyebabkan kerusakan fasilitas Grahadi, dua mobil polisi, CCTV Dishub Surabaya, barrier jalanan, pohon-pohon, dan lainnya.


“Kalau mau menyampaikan pendapat sampaikan pendapat secara bertanggung jawab dan elegan. Jangan niatnya membuat rusuh. Kalau buat rusuh sekali lagi, kami tidak segan-segan. Kami tidak akan mundur untuk melakukan penindakan dan penegakkan hukum,” tegasnya.

Mau Baca Draf Terbaru RUU Omnibus Law? Klik di sini salinannya!

Editorial Team