Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Dalami Kaitan Peracik Mesiu dengan Ledakan Ponorogo - Situbondo
Korban ledakan petasan balon udara di Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo 3 orang. IDN Times/Riyanto.
  • Polda Jatim tengah mendalami dugaan keterkaitan dua tersangka peracik mesiu, MAJ dan BAW, dengan ledakan di Ponorogo serta Situbondo yang terjadi beberapa waktu lalu.
  • Kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
  • Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak meracik bahan peledak sendiri dan segera melapor jika menemukan transaksi bahan berbahaya secara ilegal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terus mengembangkan kasus peredaran bahan peledak yang melibatkan dua tersangka, MAJ dan BAW. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterkaitan keduanya dengan insiden ledakan yang terjadi di Ponorogo dan Situbondo beberapa waktu lalu.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan potensi keterlibatan tersangka dalam peristiwa lain. “Berkaitan dengan jaringan, saat ini kami masih melakukan pendalaman. Untuk itu (Ponorogo dan Situbondo) nanti akan kita kembangkan,” ujar Widi, Rabu (4/3/2026).

Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas kedua tersangka sejauh ini terpantau masih dalam lingkup terbatas. “Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas yang dilakukan tersangka masih dalam lingkup terbatas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan kedua pelaku akan dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Jules menjelaskan, bahan yang digunakan tersangka sebagian merupakan material yang legal diperjualbelikan, seperti pupuk dan belerang. Namun, bahan tersebut kemudian diracik menjadi bubuk mesiu untuk petasan.

“Ada pupuk klengkeng dan sebagainya, belerang, dia racik menjadi bubuk besi untuk petasan. Jadi, itu hal yang umum dan ada yang legal untuk diperjualbelikan,” jelas Jules.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal. Penggunaan dan peracikan bahan peledak secara mandiri dinilai sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

“Kami imbau masyarakat atau orang tua untuk mengawasi aktivitas anak di media sosial. Masyarakat juga tidak meracik bahan petasan atau mesiu sendiri,” pungkas Jules.

Editorial Team