Surabaya, IDN Times - Polisi masih memburu tiga orang dari enam pelaku pembacokan pemuda di Jalan Dupak Surabaya pada saat malam Lebaran Idulfitri pada Sabtu (21/3/2026) lalu. Tiga pelaku sudah dibekuk pada Rabu (25/3/2026) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya, Iptu Very Rahmawan Juniarto mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi identitas tiga pelaku yang kabur. Saat ini polisi sedang melakukan pengejaran. "Betul, pelaku total ada enam orang dengan dua kendaraan," ungkap dia kepada IDN Times, Senin (30/3/2026).
Hasil penyelidikan anggota, tiga pelaku diketahui lari ke pulau Madura. "Sementara masih di Madura hasil lidik rekan-rekan anggota," ujarnya.
Very menuturkan, pengakuan dari para pelaku yang tertangkap, ketiga pelaku yang masih dalam perburuan tersebut berperan sebagai orang yang ikut serta melakukan penganiayan. "CCTV yang mengarah ke tkp pada saat kejadian cukup gelap, namun keterlibatan mereka jelas karena pengakuan dari yang tertangkap mereka ikut serta menganiaya korban, dan dalam CCTV setelah kejadian juga nampak dua kendaraan keluar bersamaan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang pelaku pembacokan pemuda saat momen malam Lebaran Idulfitri di Jalan Dupak Surabaya dibekuk polisi. Mereka beraksi pada Sabtu (21/3/2026). Tiga pelaku itu adalah PRH (20), RAB (20) dan TFT (18). Sementara korban adalah MHI (18) asal Jalan Tembok Lor, Bubutan, dan YZ (21). Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra membenarkan penangkapan tersebut. Mereka ditangkap pada Rabu (25/3/2026) beserta sejumlah barang bukti.
Insiden pembacokan itu berawal dari para pelaku yang sedang berkumpul untuk pesta minuman keras (miras) pada Jumat (20/3/2026) malam. Salah satu dari mereka yakni, PRH memprovokasi untuk mencari musuh atau melakukan lewong. Mendapati adanya sasaran, PRH yang dibonceng TRH dan RAB langsung menyerang korban YZ menggunakan clurit hingga menyebabkan luka robek. Serangan tersebut tanpa alasan yang jelas.
Hasil pemeriksaan pelaku, aksi itu bermotif untuk eksistensi. Di samping itu, mereka juga merampas barang milik korban.
