Polisi Bekuk Pria Perdagangkan 4 Anak di Sidoarjo

Sidoarjo, IDN Times - Pria berinisial A (29) ditangkap Polresta Sidoarjo karena telah melakukan Tindak Pidana Pergangan Orang (TPPO) terhadap empat anak di bawah umur. Korban yang awalnya ditawai kerja dengan gaji Rp8 juta perbulan, yang ternyata harus melayani lelaki hidung belang.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, pelaku yang merupakan warga Cigudeg, Bogor, Jawa Barat (Jabar) ini pasa Juni 2024 lalu menawari korban pekerjaan ke luar kota. Gaji yang ditawarkan kepada korban Rp8 juta per bulan.
"Juni 2024 korban ditawari pekerjaan di luar kota dengan gaji Rp8 juta per bulan (oleh pelaku)," kata Agus.
Para korban itu pun setuju dengan tawaran tersebut. Korban pun berangkat ke Sidoarjo untuk bekerja. Saat di perjalanan, pelaku menjelaskan pekerjaan apa yang akan dikerjakan.
"Pekerjaan yang ditawarkan tersebut adalah melayani tamu pria untuk melakukan kegiatan seksual, dengan imbalan uang di sebuah hotel Sidoarjo," ungkap dia.
Korban pun terpaksa menyetujui pekerjaan tersebut karena terpaksa tak bisa pulang. Pelaku tetap membayar korban dengan gaji Rp8 juta perbulan.
"Di bulan kedua (Juli) hingga September 2024 pelaku mengubah sistem
gaji korban. Setiap ada tamu pelaku mendapat Rp50 ribu dan korban, Rp200 ribu," terangnya.
Pelaku pun akhirnya ditangkap setelah polisi mengetahui ada praktek perdangan orang yang dilakukan di Kabupaten Sidoarjo. Pelaku ditangkap pada Rabu (4/9/2024) lalu di sebuah hotel
"Pelaku mengakui telah berperan sebagai pemegang akun aplikasi kencan yang menampilkan foto korban," jelasnya.
Alasan pelaku melakukan TPPO karena butuh uang untuk menghidupi kebutuhan hidupnya. Pelaku juga mendaparkan keuntungan dari kejahatannya itu.
Atas hal itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, atau Pasal 12 Jo Pasal 15 huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Pelaku juga mendapat penambahan sepertiga pidana penjara,menjadi 20 Tahun karena dilakukan terhadap anak.