Malang, IDN Times - Polresta Malang Kota menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP Cabang Malang yang diungkap pada November 2024 lalu. Sebelumnya, sebanyak 2 orang tersangka ditetapkan, yaitu HNR (45) dan DPP (37). Kasus ini sendiri terungkap saat HNR melakukan penganiayaan pada salah satu CPMI berinisial HN (21) karena membuat anjing kesayangannya mati. Korban dianiaya dan disekap di dalam kandang anjing.
Setelah kasus ini viral, polisi melakukan penggerebekan dan ditemukan fakta bahwa PT NSP Cabang Malang tidak memiliki izin resmi penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Keduanya dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.