Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo menjelaskan jika jalannya eksekusi rumah senilai Rp2,4 miliar ini berlangsung sejak pukul 08.00 WIB. Jalannya eksekusi ini berlangsung alot karena Novi dan kedua anaknya, Ramadea Andrindrata Zaenal dan Kyranaya Andrinea Zaenal, menghalang-halangi petugas. Padahal pihak Panitera PN Malang sudah membacakan putusan dan memerintahkan pengosongan rumah tersebut.
Tidak hanya sampai di situ, anak kedua Novi yang bernama Kyranaya juga mengancam akan melakukan bunuh diri jika rumah tersebut dieksekusi hari ini. Alasan ini juga yang membuat petugas tidak berani melakukan tindakan gegabah. Untungnya anak perempuan Novi tersebut tidak nekat melukai dirinya sendiri.
"Kita melakukan eksekusi secara persuasif kita mohon waktu supaya ada kesepakatan-kesepakatan supaya nanti pelaksanaannya tidak terjadi permasalahan. Tidak ada yang terluka sampai sekarang, kita tidak melakukan apa-apa dan kita juga sangat persuasif, kita masuk ke lingkungan situ juga baik-baik saja," terang Sutomo saat dikonfirmasi di lokasi.
Ia mengatakan jika Novi dan kedua anaknya masih menginginkan rumah peninggalan pendiri Arema Malang, Lucky Acub Zaenal. Oleh karena itu, dilakukan negosiasi antara pihak Novi dengan pemenang lelang atas nama Johanes Budijanto Widjaja dan pengacaranya. Jalannya negosiasi berlangsung selama lebih dari 5 jam atau hingga pukul 13.45 WIB.