Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka investasi bodong berinisial FZ saat diamankan polisi. IDN Times/Imron

Tuban, IDN Times - Polres Tuban kembali bakal menetapkan satu lagi tersangka kasus investasi bodong. Tersangka yang bakal ditetapkan ini merupakan seorang reseller. Ia diduga sebagai rekanan dari tersangka utama yakni Samudra Zahrotul Bilad (21), mahasiswi asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi. Bilad sendiri merupakan owner tunggal investasi bodong bernama invest yuk.

1. Sudah memenuhi unsur tersangka dan sebentar lagi diumumkan statusnya

Tersangka investasi bodong berinisial FZ saat diamankan polisi. IDN Times/Imron

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, saat ini reseller yang bakal ditetapkan sebagai tersangka ini sudah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban. Selain diperiksa sejumlah alat bukti pun sudah dikantongi.

"Masih kita periksa dan sudah memenuhi unsur penetapan sebagai tersangka. Insyaallah dalam waktu dekat ini kita umumkan statusnya,"kata Darman, Rabu (26/1/2022).

2. Sebelumnya polisi juga sudah menetapkan FZ sebagai tersangka

Para korban investasi bodong saat mendatangi Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Sebelumnya, polisi juga sudah telah menetapkan reseller berinisial FZ sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong, Senin (18/1/2022), lalu. Setelah ditetapkan FZ juga langsung ditahan.

"Untuk di Tuban sendiri sebanyak 47 orang atau korban penipuan berkedok investasi yang melapor ke Satreskrim Polres Tuban mereka melaporkan FZ dan satu lagi orang," jelasnya.

3. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan tawaran keuntungan investasi

Tersangka investasi bodong berinisial FZ saat diamankan polisi. IDN Times/Imron

Terkait hal ini, pihaknya meminta kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan berkedok investasi agar segera melapor, hal ini bertujuan untuk mempermudah proses penyelidikan. Sementara tersangka FZ dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

"Kita himbau masyarakat agar jangan muda percaya dan muda tergiur dengan tawaran keuntungan investasi," pungkasnya.

Editorial Team