Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polemik Dugaan Malapraktik, RS Era Medika Tulungagung Ungkap Kronologi
RS Era Medika di Tulungagung. IDN Times/istimewa
  • Manajemen RS Era Medika Tulungagung menjelaskan kronologi dugaan malapraktik melalui media sosial dan menegaskan tindakan medis terhadap pasien telah sesuai prosedur BPJS Kesehatan.
  • Pihak rumah sakit memaparkan jadwal kontrol pasien pascaoperasi, menyebut pasien tidak hadir pada kontrol keempat yang seharusnya dilakukan 19 Januari 2026.
  • Kuasa hukum RS menekankan penanganan kasus mengacu pada UU Kesehatan dan peraturan turunannya, serta meminta semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulungagung, IDN Times – Manajemen Rumah Sakit Era Medika, Ngunut, Kabupaten Tulungagung memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus malapraktik yang kini ditangani oleh Polres setempat. Melalui akun media sosial TikTok, pihak manajemen menerangkan kronologi secara detail. Pihak rumah sakit menegaskan seluruh tindakan medis yang diberikan telah sesuai prosedur dan standar yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

1. Pasien merupakan peserta BPJS kelas 3

ilustrasi operasi (pexels.com/CARLOSCRUZ ARTEGRAFIA)

Direktur Rumah Sakit Era Medika, dr Rizqi Putra Sansaka menjelaskan pasien YS menjalani operasi eksisi pada bagian farm dexter pada 20 Desember 2025 dengan kepesertaan BPJS Mandiri kelas 3. Tindakan tersebut dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dr IGPS.

“Dalam tindakan tersebut dilakukan pemasangan kasa atau tampon untuk mengurangi perdarahan pascaoperasi. Kasa tersebut harus diganti secara berkala, baik saat rawat inap maupun rawat jalan hingga luka dinyatakan sembuh,” ujarnya.

2. Seharusnya pasien datang pada kontrol ke empat

Direktur RS Era Medika dan kuasa hukum saat menjelaskan kronologi. IDN Times/istimewa

Ia memaparkan, pasien menjalani rawat inap sejak 19 hingga 23 Desember 2025. Setelah itu, pasien melakukan kontrol rawat jalan pertama di poli bedah pada 26 Desember 2025 oleh dr IGPS. Kontrol kedua yang dijadwalkan pada 2 Januari 2026 kemudian ditangani oleh dr AR karena dr IGPS sedang cuti. Selanjutnya, kontrol ketiga dilakukan pada 9 Januari 2026 oleh dokter yang sama. Namun, pasien tidak hadir pada jadwal kontrol keempat yang seharusnya dilaksanakan pada 19 Januari 2026. Pihak rumah sakit juga mengaku tidak mengetahui informasi dari kuasa hukum pasien yang menyebutkan bahwa pada 14 Januari 2026 pasien telah pergi ke Singapura dan dinyatakan sembuh.

“Padahal pasien masih wajib menjalani kontrol lanjutan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tuturnya.

3. Harap kedepankan asas praduga tak bersalah

Mako Polres Tulungagung. IDN Times/Bramanta Pamungkas

Sementara itu, kuasa hukum RS Era Medika, Rusdi Adnani, menyebut penanganan kasus ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 308 dan 310. Selain itu, aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 terkait penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Dalam regulasi tersebut diatur berbagai ketentuan, termasuk jenis pelanggaran disiplin profesi. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat menyikapi persoalan ini dengan bijak dan mengedepankan asas kehati-hatian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Yayuk Setiawati (49) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Tulungagung bersama kuasa hukum Santoso melaporkan dugaan tindakan malapraktik RS Era Medika ke Polres Tulungagung. Laporan itu dibuat setelah ditemukan benda asing berupa kasa yang tertinggal di ketiak bekas operasi tumor jinak yang dijalani korban di RS Era Medika. Kasa yang tertinggal itu membuat ketiak korban mengalami bengkak.

Editorial Team